Tugas LPMK

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VII Pasal 46, LPMK memiliki tugas dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Masa bakti kepengurusan LPMK ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.

Fungsi LPMK

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan;
  2. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif di tingkat kelurahan;
  3. Penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat di tingkat Kelurahan;
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat di tingkat Kelurahan; dan
  5. Meningkatkan potensi usaha mikro dan usaha kecil masyarakat, budaya lokal, sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di tingkat Kelurahan.