Tim Penggerak Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (TPPKK)
 

Tugas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat Rukun Warga dan Rukun Tetangga atau sebutan lain yang mengkoordinasikan kelompok dasa wisma. serta berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.  

10 Program Pokok Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)

  1. Penghayatan dan pengamalan pancasila;
  2. Gotong royong;
  3. Pangan;
  4. Sandang;
  5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  6. Pendidikan dan keterampilan;
  7. Kesehatan;
  8. Pengembangan kehidupan berkoperasi;
  9. Kelestarian lingkungan hidup; dan
  10. Perencanaan sehat.  

Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)